JMDN logo

DPR Nilai Masuk Sekolah Lebih Pagi Jadikan Pola Hidup Anak Lebih Sehat

📍 Berita & Informasi
12 Juli 2025
13 views
DPR Nilai Masuk Sekolah Lebih Pagi Jadikan Pola Hidup Anak Lebih Sehat

Jakarta, 12/7 (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dapat membuat pola hidup anak menjadi lebih sehat.


“Saya termasuk yang setuju dengan kebijakan ini. Kalau masuk lebih pagi, artinya anak-anak juga harus tidur lebih cepat. Saya rasa anak-anak bisa jadi lebih sehat dan positif gaya hidupnya,” kata Arzeti Bilbina kepada wartawan di Jakarta, Jumat.


Meskipun begitu, menurutnya, pelaksanaan jam masuk sekolah yang lebih pagi dari jadwal pada umumnya yakni pukul 07.00 WIB perlu diikuti dengan pendekatan psikososial atau pendampingan psikologis dan sosial, seperti dari orang tua dengan memastikan anak-anaknya tidur lebih awal.


"Dengan membiasakan tidur lebih awal, anak-anak bisa terhindar dari kebiasaan tidur malam atau aktivitas sampai larut seperti bermain gawai, menonton TV tanpa kendali, atau bahkan bermain di luar rumah,” ujarnya.


Berikutnya, Arzeti yang merupakan anggota komisi di DPR yang membidangi urusan kesehatan itu juga menyoroti tentang aspek keamanan dan kesehatan yang harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan tersebut. Dia mengatakan kebijakan anak masuk sekolah lebih pagi harus dibarengi dengan kepastian anak tidak kekurangan waktu istirahat.


“Anak-anak membutuhkan waktu istirahat yang cukup untuk menjaga kesehatan jasmani dan mentalnya. Saat sekolah masuknya dipercepat, artinya mereka juga harus bangun lebih pagi dari sebelumnya. Ini harus dipastikan anak-anak tidur lebih cepat, jangan mengurangi waktu istirahat mereka,” kata dia.


Diketahui, mulai 14 Juli 2025, jam masuk sekolah di wilayah Jawa Barat resmi dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.


Selain memajukan waktu masuk, surat edaran bernomor 58/PK.03/DISDIK itu juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya akan berlangsung dari Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu.


Meskipun berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK hingga SMA/SMK, Dinas Pendidikan Jabar menjelaskan penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB bersifat opsional. Sekolah tetap dapat menyesuaikan berdasarkan kondisi geografis, sosial, dan budaya setempat. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Berita Populer

Berita Populer