Pemkot: 67 Kelurahan di Kota Bengkulu Telah Miliki Bank Sampah

Kota Bengkulu, 03/8 (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 67 kelurahan di wilayah tersebut saat ini telah memiliki bank sampah guna mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah yang lebih terorganisir dan efisien.
Bank sampah dapat menjadi sistem pengumpulan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah secara komersial. Konsep ini dinilai efektif sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus memberikan nilai ekonomi.
"Mari sama-sama kita sadar dari rumah tangga dipilah sampahnya itu baik sampah plastik, sampah basah, sampah kering, organik, dan anorganik. Nah yang organik tadi itu bisa kita olah menjadi kompos, bisa jadi pupuk," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Minggu.
Dengan adanya bank sampah di tingkat kelurahan, kata dia, diharapkan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang secara signifikan.
Melalui bank sampah tersebut, lanjutnya, masyarakat dapat memilah dan mendaur ulang sampah secara efektif, mengurangi pembuangan sampah ke TPA yang saat ini kondisinya telah melebihi kapasitas.
Selain itu dapat mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah, sebab konsep bank sampah sebagai sistem pengumpulan dan daur ulang sampah secara komersial, seperti menjual atau daur ulang.
Seperti bank sampah yang berada di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung yang telah mengelola sampah di lingkungan sekitarnya, sehingga menjadi inspirasi bagi kelurahan lain yang ada di Kota Bengkulu.
Keberadaan bank sampah di berbagai kelurahan, menurut dia, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Bengkulu.
Dedy menerangkan terdapat sejumlah sampah memiliki nilai guna atau ekonomi. Oleh karena itu masyarakat harus sadar dalam pengelolaan sampah, sebab permasalahan persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah saja.
"Mari sama-sama kita sadar dari rumah tangga di pilah sampahnya itu, baik sampah plastik, sampah basah, sampah kering, organik dan anorganik. Nah yang organik tadi itu bisa kita olah menjadi kompos, bisa jadi pupuk," ujarnya.
Di sisi lain,Pemkot Bengkulu tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah. Pada peraturan tersebut masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat didenda sebesar Rp5 juta.
Dengan penerapan perda tersebut, kata dia, masyarakat Kota Bengkulu tidak dapat membuang sampah sembarangan dan dapat menjaga lingkungan dengan baik. (ANTARA/Anggi Mayasari)
📬 Berlangganan Newsletter
Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.