PKDI Audiensi bersama Ditjen Bina Pemdes Kemendagri terkait PP UU Desa No 3 tahun 2024

Jakarta (JMDN) - Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (2/7). Audiensi ini digelar sebagai bentuk harapan agar segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang - Undang Desa Nomor 3 tahun 2024, yang hingga kini belum terbit.
Ketua Umun DPP PKDI, Sujiono,SE menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penerbitan PP tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kemendagri Direktorat Bina Pemdes itu, Pengurus PKDI juga berharap bulan Agustus 2025 bisa segera terealisasi. Mereka menyoroti bahwa UU No. 3 tahun 2024 perlu segera ada PP karena sebagai pelaksana ketentuan Undang - Undang yang menjadi rujukan terbitnya perda maupun perbup.
Audiensi diterima langsung oleh Falah dan Anindito , perwakilan dari Ditjen Bina Pemdes. Ia menyatakan apresiasinya atas sikap aktif PKDI dalam mengawal regulasi desa.
“Kami memahami kegelisahan dan harapan para kepala desa. Harapannya, penyusunan dan penerbitan PP ini bisa rampung pada bulan Agustus 2025,” ujar Anindito.
Dalam pertemuan ini, PKDI menekankan bahwa kepastian hukum dan regulasi terkait beberapa kepentingan desa sangat penting untuk menjaga stabilitas dan legitimasi pemimpin desa di seluruh Indonesia.
“PP ini bukan hanya soal teknis , tapi menyangkut keberlanjutan demokrasi dan kebijakan desa, Maka dari itu, kami mengharap kepada pemerintah pusat untuk segera meralisasikan,” pungkas Sujiono,SE. (Ketum DPP PKDI)
Audiensi ditutup dengan penyerahan beberapa tuntutan secara resmi oleh PKDI kepada pihak Kemendagri. (jmdn/bbg)