Kepala Bapanas Minta Pelaku Usaha Beras Berbenah Ikuti Regulasi

Jakarta, 04/7 (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta para pelaku usaha perberasan segera berbenah dengan menyesuaikan regulasi yang ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.
"Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilogram, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilogram, mengurangi timbangan itu tidak boleh," kata Arief dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Bapanas, Satgas Pangan, Kepolisian hingga Kejaksaan melakukan investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan setelah adanya anomali soal beras.
Padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.
Menanggapi hal itu, Arief menegaskan upaya pemerintah membenahi perberasan nasional sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen sehingga tidak dirugikan dan tetap mendapatkan beras di pasaran sesuai kualitas dan preferensi yang diinginkan.
"Bapak Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) kemarin menyampaikan hasil dari uji beberapa laboratorium, masih ada beberapa produk beras yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan serta tak sesuai labelnya. Itu yang jadi concern pemerintah supaya masyarakat sebagai konsumen juga tidak dirugikan," beber Arief.
Dia meminta pelaku usaha beras segera mengevaluasi produknya dan mendaftarkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang prosesnya cepat karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) tersedia di seluruh provinsi.
Diungkapkan Arief syarat mutu beras wajib dipenuhi sesuai Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 dan pendaftaran PSAT menjadi bagian dari kontrol keamanan pangan bersama dinas pangan daerah.
Edukasi label pangan terus dilakukan Bapanas dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar masyarakat memahami ciri beras berkualitas dan terbiasa mengecek informasi penting sebelum membeli produk pangan kemasan.
Arief juga mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan tera ulang timbangan secara berkala agar berat beras sesuai takaran, menghindari kasus serupa seperti ketidaksesuaian takaran MinyaKita.
"Jadi mohon kepada para pelaku usaha, harus mereview, memperbaiki (penjualan beras agar sesuai ketentuan)," kata Arief. (ANTARA/Muhammad Harianto)