Pelaksanaan Ikrar Wakaf di Desa Bumiharjo Demi Kemaslahatan Umat

Bumiharjo, Banyuwangi (JMDN) - Suasana khidmat menyelimuti acara Ikrar Wakaf yang digelar di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi pada hari Rabu, (18/06/2025).
Acara Ikrar wakaf tersebut bertujuan untuk melegalkan dan mengesahkan secara hukum penyerahan dari tanah wakaf yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan umat atau masyarakat yang ada di Desa Bumiharjo sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti tempat ibadah dan sekolah.
Dalam pelaksanaannya, acara Ikrar Wakaf tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Bumiharjo, Sutarji, sekaligus selaku Wakif pada Ikrar Wakaf kali ini di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Setelah pembacaan Ikrar Wakaf selesai dilaksanakan. Acara berlanjut dengan penyerahan tanah wakaf secara langsung kepada para Nadzhir yang kedepannya akan bertugas dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Dengan berjualan lancarnya acara Ikrar Wakaf tersebut, semoga dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sekitar untuk semakin peduli terhadap kegiatan wakaf, dan semoga dengan adanya tanah wakaf ini diharapkan dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi generasi penerus.
Hermin - Jurnalis Desa